![]() |
Moge riding di tol, tapi bukan di Indonesia loh ya hahahahaha |
Melalui viva Kepala Korlantas Polri,Irjen Polisi Roycke Lumowa, menyatakan,jalan tol hanya boleh dilewati kendaraan roda 4 atau lebih. Keberadaan jalan tol & motor telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2009 tentang jalan tol.
"Enggak bisa selain yang sudah diatur oleh peraturan,"
Lebih lanjut Irjen Polisi Roycke Lumowa menyatakan hanya petugas yg boleh melewati jalan tol.
"Sudah ada rambu dilarang masuk bagi sepeda motor selain petugas. Sepanjang ada rambu tersebut,apa pun jenis motor nya selain petugas dilarang melintas,"
Nah sudah jelas nih mau moge atau jenis motor apa pun dilarang riding di jalan tol selain petugas. Jika sudah seperti ini biker di negeri ini hanya bisa bermimpi saja boleh riding di jalan tol,hal tersebut tentu berbeda dengan negara lain yang memperbolehkan sepeda motor di izinkan melintasi jalan tol.
Sekilas moge riding di jalan tol :
Contact :
Email : Feryahmad5@gmail.com
Twitter : @ahmadfery1
Instagram : @Fery_ahmad_15
Facebook : Auto Fery
Contact :
Email : Feryahmad5@gmail.com
Twitter : @ahmadfery1
Instagram : @Fery_ahmad_15
Facebook : Auto Fery
0 Response to "Respon Polisi Atas Permintaan Komunitas Moge Boleh Riding Di Tol"
Posting Komentar